Hukum Sihir
Syaikh Muhammad bin
Abdul Wahhab
Firman
Allah Ta'ala (artinya):
"Demi Allah, sesungguhnya
orang-orang Yahudi itu telah meyakini bahwa barang siapa yang menukar (kitab
Allah) dengan sihir, maka tidak akan mendapatkan bagian (keuntungan) di
akherat." (Al-Baqarah: 102) "Mereka beriman kepada jibt dan thaghut." (An-Nisa': 51)
Menurut 'Umar Radhiyallahu 'anhu: "Jibt ialah sihir, sedangkan thaghut ialah syaitan."
Kata Jabir: "Thaghut-thaghut ialah para tukang ramal yang didatangi syaitan; pada setiap kabilah ada seorang tukang ramal."
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran." Para sahabat bertanya: "Apakah ketujuh perkara itu, ya Rasulullah?" Beliau menjawab: "Yaitu: syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakai harta anak yatim, membelot (desersi) dalam peperangan dan melontar tuduhan zina terhadap wanita yang terjaga dari perbuatan dosa, tidak tahu-menahu dengannya dan beriman (kepada Allah)." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan hadits marfu' dari Jundab:
"Hukuman bagi tukang sihir ialah dipenggal lehernya dengan pedang." (HR At-Tirmidzi, dan katanya: "Yang benar bahwa hadits ini mauquf.")
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dari Bajalah bin 'Abdah, ia berkata:
"Umar bin Al-Khaththab telah menetapkan perintah, yaitu: "Bunuhlah tukang sihir laki-laki maupun perempuan." Kata Bajalah selanjutnya: "Maka kami pun melaksanakan hukuman mati terhadap tiga tukang sihir perempuan."
Dan diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Hafshah Radhiyallahu 'anha telah memerintahkan agar seorang budak perempuan miliknya yang telah menyihirnya dihukum mati, maka dilaksanakanlah hukuman tersebut terhadap budak perempuan itu. Demikian pula diriwayatkan dari Jundab.
Kata Imam Ahmad: "Diriwayatkan dalam hadits shahih, bahwa hukuman mati terhadap tukang sihir, telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. (Mereka itu ialah: 'Umar, Hafshah, dan Jundab)
Kandungan tulisan ini:
- Tafsiran
ayat dalam surah Al-Baqarah. Ayat pertama menunjukkan bahwa sihir haram hukumnya
dan pelakunya kafir; disamping mengandung suatu ancaman berat bagi orang yang
berpaling dari Kitabullah dan mengamalkan amalan yang tidak bersumber darinya.
- Tafsiran
ayat dalam surah An-Nisa'. Ayat yang kedua menunjukkan bahwa ada diantara umat
ini yang beriman kepada sihir (jibt), sebagaimana Ahli Kitab beriman
kepadanya; karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
menegaskan bahwa akan ada di antara umat ini yang mengikuti (dan meniru)
umat-umat sebelumnya.
- Pengertian
jibt dan thaghut, serta perbedaan antara keduanya.
- Thaghut,
bisa jadi dari jenis jin dan bisa jadi dari jenis manusia.
- Mengetahui
tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran, yang telah dilarang secara khusus.
- Tukang sihir
adalah kafir. Tukang sihir menjadi kafir karena dua sebab: pertama, menggunakan
syaitan; dan kedua karena mengaku tahu perkara ghaib.
- Tukang sihir
dihukum mati tanpa diminta untuk bertaubat.
- Jika praktek
sihir telah ada di kalangan kaum muslimin pada masa khilafah 'Umar, bisa
dibayangkan bagaimana pada masa sesudahnya?
Dikutip
dari buku: "Kitab Tauhid" karangan Syaikh Muhammad bin Abdul
Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.