12:43 PM
0

TIDAK MENGAPA MEMBACA AL-QUR’AN DENGAN MEMBACA MUSHAF KETIKA SHALAT TARAWIH RAMADHAN


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya melihat ketika bulan ramadhan di Mansharim –ini adalah untuk pertama kalinya saya shalat tarawih di Manthiqah Ha’il- ketika itu imam memegang mushaf dan membacanya, kemudian dia meletakkan di sampingnya dan mengulang-ngulang hal itu hingga selesai shalat tarawih, sebagaimana yang dia lakukan pula ketika shalat malam di sepuluh terakhir ramadhan. Pemandangan ini mengherankan saya karena kebiasaan itu tersebar di hampir seluruh masjid-masjid di Ha’il, padahal aku tidak pernah mendapatkannya di Madinah Al-Munawarah misalnya ketika saya shalat tahun yang lalu sebelum ini. 

Yang menjadi ganjalan saya, apakah amal tersebut pernah dikerjakan pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Jika tidak berarti termasuk bid’ah yang diada-adakan yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun di antara sahabat maupun tabi’in. Lagi pula bukankah lebih utama membaca surat pendek yang dihafal imam daripada membaca dengan melihar mushaf dengan target supaya dapat menghatamkan bersamaan dengan habisnya bulan, karena imam membaca setia harinya satu juz? Jika perbuatan tersebut diperbolehkan manakah dalil dari Kitabullah dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Jawaban
Tidak mengapa seorang imam membaca dengan melihat mushaf pada saat tarawih, agar para makmum kedapatan pernah mendengar seluruh (ayat) Al-Qur’an. Dalil-dalil syar’i dari Al-Kitab dan As-Sunnah telah menunjukkan disyariatkannya membaca Al-Qur’an ketika shalat, hal ini berlaku umum baik membaca dengan melihat mushaf ataupun dengan hafalan. Telah disebutkan pula dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa beliau memerintahkan budaknya Dzakwan untuk mengimaminya ketika shalat tarawih, ketika itu Dzakwan membaca dengan melihar mushaf. Riwayat ini disebutkan oleh Al-Bukhari rahimahullah di dalam shahihnya secara mu’allaq dan beliau memastikan

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penerjemah Abu Umar Abdillaj, Penerbit At-Tibyan Solo]


HUKUM MEMBAWA AL-QUR’AN BAGI MAKMUM DALAM SHALAT TARAWIH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum membawa Al-Qur’an bagi makmum dalam shalat tarawih di bulan Ramadhan dengan dalil untuk mengikuti bacaan imam?

Jawaban
Membawa mushaf dengan tujuan ini, menyelisihi sunnah berdasar beberapa hal yaitu :

Pertama : Hal ini menjadikan seseorang tidak meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.

Kedua : Menjadikan seseorang harus banyak bergerak seperti membuka mushaf, menutupnya, meletakannya di ketiak atau di saku dan sebagainya.

Ketiga : Menyibukkan orang tadi dengan gerakan-gerakan tersebut dalam shalat.

Keempat : Menghilangkan kesempatan untuk melihat ke arah tempat sujud, padahal sebagian besar ulama memandang bahwa melihat ke tempat sujud termasuk sunnah dan keutamaan.

Kelima : Orang ini mungkin tidak merasakan bahwa ia sedang shalat bila hatinya sedang tidak konsentrasi. Berbeda jika ia shalat dengan khudhu' dan tawadhu' dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, dengan kepala menunduk melihat tempat sujud. Hal ini lebih dekat kepada hadirnya perasaan bahwa ia sedang shalat di belakang imam.


MENCOBA UNTUK MENYENTUH HATI MANUSIA DENGAN CARA MERUBAH IRAMA SUARANYA DALAM SHALAT TARAWIH

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian imam masjid mencoba untuk menyentuh hati menusia dengan cara merubah irama suaranya dalam shalat tarawih. Sebagian orang mendengarkan hal ini dan mengingkarinya. Bagaimana pendapat anda tentang hal ini ?

Jawaban
Menurutku jika perbuatan ini masih dalam batas-batas syar’i dan tidak berlebih-lebihan maka tidaklah mengapa. Tentang ini Abu Musa Asy’ari berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Sekiranya aku tahu bahwa anda mendengarkan bacaanku, tentulah akan kuperbagus suaraku” [1]

Maka jika sebagian orang memperbagus suaranya, atau melagukan suara agar menyentuh hati manusia maka menurutku hal itu tidak mengapa. Tetapi berlebih-lebihan dalam masalah ini, yang mana bacaan Al-Qur’annya jadi tidak sesuai dengan aturan karena perbuatan itu, maka hal itu menurutku termasuk perbuatan ghuluw (berlebih-lebihan), yang tidak layak untuk dikerjakan. Dan Allah lah yang tahu. Wallahu ‘alam


[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Pustaka Arafah]
__________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Baihaqi dalam Syahadat Bab Memperbagus suara dalam membaca Al-Qur’an 10/231, Abu Ya’la 13/266 (7279).

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Recent Post