12:38 PM
0

Makmum MENYIMAK BACAAN IMAM DENGAN MUSHAF/ALAT 

ELEKTRONIK, MANA DALILNYA?



Bulan Ramadhan yang kita cintai memang telah berlalu. Namun, ada beberapa catatan yang ingin Ammi sampaikan di sini sebagai bahan introspeksi dan diskusi bagi kita semua.



Catatan pertama adalah: "Makmum menyimak bacaan imam dengan melihat mushaf atau alat elektronik, ini apa dalilnya?"




Suatu malam di bulan Ramadhan kemarin, Ammi diajak beberapa "anak" Ammi ikut qiyamullail di masjid Al-Irsyad, daerah Ampel, Surabaya. Di sana, Ammi melihat pemandangan yang entah Ammi harus menilainya bagaimana. 



Banyak dari para jama'ah yang menyimak bacaan imam melalui mushaf atau bahkan alat elektronik (semacam HP, dsb). Hingga mereka terlihat begitu sibuknya buka tutup mushaf, memasukkan/mengeluarkan ke/dari saku, atau bahkan sibuk mencet-mencet benda elektronik untuk menemukan ayat yang sedang dibaca sang imam, dalam keadaan mereka SEDANG SHOLAT !



Ammi tak habis pikir, apa tujuan mereka melakukan itu? Kalau tujuannya agar bisa membetulkan bacaan imam saat imam terlupa atau tersalah, tapi mengapa jama'ah yang berada di shaf paling belakang juga melakukannya?



Sungguh, seorang muslim, terutama kita yang dikenal berpegang dengan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, semestinya membiasakan diri untuk beramal segala sesuatu di atas dalil, hingga dalam perkara yang kecil sekalipun. Jangan pernah melakukan segala bentuk ibadah, walau seremeh apapun, kecuali kita telah mendapatkan keterangan yang pasti akan kebolehannya; entah dari Kitabullah, hadits Nabi, aqwal Shahabat, atau fatwa Ulama. 



Al-Imam Sufyan Ats Tsauriy rahimahullah sampai membuat suatu ungkapan:



"Jika engkau mampu untuk tidak menggaruk kepalamu kecuali berdasarkan atsar (dalil), maka lakukanlah."
(Al-Jami' Li Akhlaqir Rawi wa Adabis Sami'--Khathib Al-Baghdadi: 3/197)



Perkataan beliau ini mengandung makna agar seseorang senantiasa memperhatikan dalil atas amal perbuatannya walau sekecil apapun, apatah lagi terkait urusan yang lebih besar.



Lantas, bagaimana dengan perbuatan makmum yang menyimak bacaan imam dengan mushaf atau bahkan benda elektronik? Adakah dalilnya? Adakah tuntunannya?



Suatu hari, ada salah seorang "anak" Ammi yang bertanya kepada Ammi tentang hukum masalah ini. Maka Ammi menjawab bahwa, Ammi tidak berani memastikan apakah perbuatan itu boleh atau tidak. Ammi akan mempelajarinya terlebih dahulu. Tapi, Ammi menduga kuat bahwa hal itu tidak boleh dengan beberapa sebab. Jangankan makmum yang menyimak dengan mushaf, imam saja yang membaca melalui mushaf, diperselisihkan oleh para Ulama tentang boleh tidaknya.



Setelah Ammi pelajari dan mencari fatwa para Ulama, alhamdulillah, ternyata jawaban Ammi sangat selaras dengan fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah.



Berikut ini fatwa beliau:



"Tidak boleh bagi makmum, baik lelaki maupun wanita, mengikuti (menyimak) bacaan imam dengan melihat mushaf (apatah lagi alat elektronik, pen.); karena hal itu akan menyibukkannya dari sholatnya tanpa keperluan untuk melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan semacam ini biasa dilakukan oleh sebagian pemuda saat ini. 



Padahal sepanjang yang kami ketahui, ini bukanlah amalan para Salaf; maka wajib ditinggalkan dan dilarang. Jangankan makmum, bagi imam yang memang berkebutuhan untuk melihat mushaf saja diperselisihkan oleh para Ulama (tentang kebolehannya, pen.); apatah lagi halnya dengan makmum."
(Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan: 3/196-197)



Inilah apa yang Ammi ketahui dari penjelasan Ulama tentang hukum masalah yang sedang diangkat di sini. Ammi tetap terbuka menerima masukan dan ilmu dari siapapun. Barangkali ada yang mengetahui fatwa Ulama (yang mu'tabar) yang membolehkan, silahkan sharing bersama Ammi.



Namun, bila tidak didapati Ulama yang membolehkan, maka kita harus kembali kepada alhaq, jangan pernah lagi melakukan amalan semacam itu. Karena setiap amalan butuh dalil. Bila tidak ditopang oleh dalil yang shahih, maka dikhawatirkan kita terjatuh dalam perkara bid'ah tanpa kita sadari.



Semoga bermanfaat.
Barakallahu fiikum.......

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Recent Post