Disunnatkan memakai
pakaian baru, bagus dan bersih.
Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepada salah seorang shahabatnya
di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek : "Apabila Allah Tabaroka
wata'ala mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan
kemurahan-Nya itu pada dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh
Al-Albani).
Pakaian harus menutup
aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan
apa yang ada di baliknya.
Pakaian laki-laki
tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Karena hadits yang
bersumber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu 'anhu ia menuturkan: "Rasulullah melaknat
(mengutuk) kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang
menyerupai kaum pria." (HR. Al-Bukhari).
Tasyabbuh atau
penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.
Pakaian tidak
merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena Rasulullah Radhiallaahu 'anhu
telah bersabda: "Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya
Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat." ( HR. Ahmad, dan
dinilai hasan oleh Al-Albani).
Pakaian tidak boleh
ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib, karena hadits yang bersumber
dari Aisyah Radhiallaahu 'anha menyatakan bahwasanya beliau berkata: "Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar
salibnya melainkan Nabi menghapusnya". (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
Laki-laki tidak boleh
memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Karena hadits yang
bersumber dari Ali Radhiallaahu 'anhu mengatakan: "Sesungguhnya Nabi Allah
Subhaanahu wa Ta'ala pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di
tangan kirinya, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram
bagi kaum lelaki dari umatku". (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh
Al-Albani).
Pakaian laki-laki tidak
boleh panjang melebihi kedua mata kaki. Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa sallam telah bersabda : "Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain
itu di dalam neraka" (HR. Al-Bukhari). –penting- <tilmidzi>
Adapun perempuan,
maka seharusnya pakaiannya menutup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya.
Adalah haram hukumnya orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya karena sombong
dan bangga diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : "Allah tidak akan
memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena
sombong". (Muttafaq'alaih).
Disunnatkan
mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah
Radhiallaahu 'anha di dalam haditsnya berkata: "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa sallam suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala
perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci'.
(Muttafaq'-alaih).
Disunnatkan kepada
orang yang mengenakan pakaian baru membaca :
"Segala puji bagi
Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku
tanpa daya dan kekuatan dariku". (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh
Al-Albani).
Disunnatkan memakai
pakaian berwarna putih, karena hadits mengatakan: "Pakailah yang berwarna putih
dari pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu ..."
(HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).
Disunnatkan
menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali bila keduanya dalam
keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang
berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat
yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya
shahih.
Haram bagi perempuan
memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung
rambut (bersanggul). Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam di dalam
haditsnya mengatakan: "Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang
minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan
dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah
ciptaan Allah". Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: "Allah melaknat
wanita yang menyambung rambutnya". (Muttafaq'alaih).
[Taken From Kitab
"Etika Kehidupan Muslim Sehari-hari" By : Al-Qismu Al-Ilmi-Dar
Al-Wathan]
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.