8:42 PM
0

Peraturan mengenai perdesaan telah digulirkan dalam sebuah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang perdesaan. Namun perlu dipahami beberapa analisa pentingnya regulasi ini jika dikaitkan dengan catatan pemerintah kita terkait kemiskinan di Indonesia. Begitu juga pentingnya peran pemuda dalam upaya menyukseskan aplikasi regulasi ini di seluruh desa di Indonesia. Beberapa pandangan dan uraian kami sampaikan sebegai berikut.

Potret kemiskinan (AntaraBengkulu.com)

Badan Pusat Statistika (BPS) nasional dalam situsnya menyebutkan bahwa hingga tahun 2010 jumlah penduduk Indonesia ada di angka 237.641.236 jiwa (www.bps.go.id). Sebuah angka yang kian tahun kian bertambah dan ini bagai pisau bermata dua. Dianggap sebagai potensi saat kita mampu mengelolanya dengan baik, namun di saat yang sama bisa dipandang sebagai ancaman atau resiko ketika jumlah itu tidak diberdayakan dengan baik. Menurut sumber yang masih sama yakni dari situs BPS pusat bahwa trend pertumbuhan jumlah penduduk miskin masih tinggi seiring pertumbuhan penduduk itu sendiri. Sesuai grafik di bawah menunjukkan angka kemiskinan di desa jauh lebih besar daripada di kota. Bahkan untuk data tahun 2011 63,21% komposisi penduduk miskin ada di desa yang artinya di kota ada 36,79% sisanya. Prosentase ini seakan menunjukkan hampir separo dari warga miskin kita ada di desa. Atau dalam bahasa lain warga miskin di desa dua kali lipat warga miskin di kota. Selain itu data tentang grafik warga miskin juga di dapat dari situs tim nasional percepatan penanggulan kemiskinan (TNP2K) juga ada dari tahun 1996-2011 (www.tnp2k.go.id). Didapat juga dari literatur lain bahwa dari sekitar 37 juta rakyat Indonesia yang miskin, 63,58% di antaranya adalah orang desa dan 70%- nya adalah petani. Maka dari itu membangun desa, berdasarkan kajian data statistika tersebut sama halnya membereskan lebih dari separuh permasalahan kemiskinan di Indonesia.

Grafik Pertumbuhan warga miskin di kota

Kemudian lebih lanjut kebutuhan rakyat Indonesia terutama di perdesaan terhadap regulasi baru yang lebih memihak kepentingan mereka tidak bisa ditunda-tunda lagi. Pembangunan yang bias kota (lebih banyak berfokus di kota) harus segera dihentikan karena mayoritas rakyat Indonesia tinggal di perdesaan. Selain sebagai pusat sebaran kependudukan, desa adalah kantong utama kemiskinan dan keterbelakangan. Undang Undang Pembangunan Perdesaan mengatasi kesimpangsiuran dan tabrakan antar berbagai peraturan perundang-undangan yang ada tentang desa. Hal ini dikarenakan undang-undang ini diarahkan  menjadi undang-undang induk pembangunan perdesaan yang komprehensif,lintas sektoral, terpadu, dan holistis.


Grafik Pertumbuhan warga miskin di Desa

Di sisi lain undang-undang ini tidak hanya membahas masalah pemerintahan desa, melainkan juga masalah pembangunan desa. Karenanya, UU Pembangunan Perdesaan telah membahas sejumlah isu krusial yang selama ini menjadi pokok persoalan pembangunan perdesaan, yakni masalah kedudukan dan kewenangan desa, perencanaan pembangunan desa, keuangan desa, alokasi anggaran dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk desa, sumber-sumber ekonomi desa, termasuk tata kelola sumber daya alam, demokrasi, dan birokrasi desa. Termasuk juga substansi undang-undang ini juga memuat sebuah desain dan strategi baru pembangunan  yang menempatkan desa sebagai arus utama pembangunan nasional.


Grafik Pertumbuhan warga miskin di kota

Masyarakat desa diposisikan sebagai subjek pembangunan yang otonom dan berdaulat dalam menentukan nasib mereka sendiri dan bukan objek pembangunan seperti selama ini. Apalagi, lebih dari tiga dekade terakhir, pembangunan perdesaan di Indonesia belum direncanakan dalam suatu grand design yang utuh dan dilaksanakan melalui grand strategy yang terpadu. Akibatnya, berbagai produk perundangundangan yang terkait dengan perdesaan gagal menciptakan keseimbangan antara pembangunan perdesaan dan perkotaan serta antara daerah berkembang dan daerah tertinggal. Ini juga sejalan dengan janji para calon presiden RI periode 2014-2019 tentang konsentrasi mereka pada pembangunan desa.


Grafik Perumbuhan Kemiskinan oleh TNP2K (www.tnp2k.go.id)

Undang undang Pembangunan Perdesaan memang bukanlah solusi utama bagi pembangunan desa, tetapi ia menjadi pintu masuk yang sangat strategis untuk mengawal perubahan desa dari keterpurukan dan keterbelakangan seperti selama ini menuju desa yang mandiri, demokratis, dan sejahtera.
 Lebih jauh dari sekedar telah lahirnya undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, peran pemuda terlebih mereka yang mendapat kesempatan mendapat pendidikan tinggi menjadi krusial. Mereka yang telah mendapat amanah rakyat lewat APBN yang mensubsidi perjuangan belajar mereka di perguruan tinggi di berbagai daerah perlu sadar akan tanggungjawab ini. Para lulusan pergurun tinggi hendaknya tidak menututup mata dengan keadaan sekitarnya, apalagi mereka yang berasal dari desa. Sudah saatnya semua pemuda turun tangan dan menyingsingkan lengan baju mengambil peran dalam sebuah gerakan besar ini. Sebuah gerakan yang jika berhasil mampu mengatasi lebih dari 60% permasalah kemiskinan di Indonesia. Sebuah gerakan yang pasti mampu meningkatkan kesejahteraan dan martabat bangsa kita.
Ayo Pemuda, Bergerak atau Tergantikan!!!

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Recent Post